Makalah Pelabuhan Perikanan Lampulo

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas. Hal ini merupakan potensi sumber daya terpendam yang sangat besar untuk dikembangkan. Sektor kelautan dan perikanan sangat dibutuhkan perannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan dan keluarganya. Dalam kegiatan usaha perikanan khususnya perikanan tangkap di laut, terlibat tiga unsur utama yaitu komoditas perikanan laut, pelabuhan perikanan dan manusia sebagai pengelolanya. Dan diperlukan usaha-usaha pengembangan ketiga unsur perikanan tersebut, yaitu dengan penggunaan IPTEK perikanan laut dan pengembangan sarana dan prasarana lainnya yang berhubungan dengan usaha perikanan tangkap laut.
Indonesia memiliki pelabuhan perikanan yang tersebar di seluruh penjuru tanah air sebagai salah satu elemen penting dan strategis dalam pengembangan sub-sektor perikanan tangkap. Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Pelabuhan Perikanan, fungsi pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam kaitannya dengan tambat labuh perikanan, pendaratan ikan, pemasaran distribusi ikan, pelaksanaan pembinaan mutu, memperlancar kegiatan operasional perikanan, dan pelaksanaan kesyahbandaran. Dalam fungsinya menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 10 Tahun 2004, pelabuhan sebagai tempat pelayanan masyarakat. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengelompokan pelabuhan perikanan menjadi 4 (empat) tipe menurut kriteria-kriteria tipe pelabuhan (Lubis, 2000). Pengelompokan pelabuhan terdiri dari, Pelabuhan Perikanan Samudera (A), Pelabuhan Perikanan Nusantara (B), Pelabuhan Perikanan Pantai (C), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (D).
Sebagai provinsi paling barat Indonesia, Aceh memiliki kekayaan laut yang melimpah, baik sumber daya alam hayati atau pun non-hayati. Mari kita fokuskan dulu pada kekayaan sumber daya hayati lautnya. Aceh dikelilingi oleh Selat Malaka di sebelah Timur-Tenggara, lalu laut Andaman di Utara dan Samudera Hindia di Barat. Kondisi ini menjadikan hidro-oseanografi Aceh cukup beragam dan dinamis. Di samping itu, laut Aceh juga menyediakan berbagai habitat utama bagi ikan, seperti kawasan terumbu karang dan padang lamun yang tersebar di berbagai penjuru perairannya.
Posisi geografis Kota Banda Aceh yang berada di ujung Barat Pulau Sumatera, dan berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional yaitu Samudera Hindia dan Selat Malaka, dapat menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan Pelabuhan Perikanan (PP) Lampulo menjadi pelabuhan perikanan bertaraf internasional dan sebagai Outer Ring Fishing Port Development (ORFPoD). PP ini dirintis pembangunannya sejak tahun 2003 dengan studi kelayakan untuk relokasi. Pembangunannya dimulai sejak tahun 2006 dan dilakukan setiap tahun secara bertahap hingga kini dengan cakupan pekerjaan mulai dari pembebasan lahan, penyusunan DED (Detail Engineering Design), Amdal, hingga konstruksi TPI, kolam dan dermaga.
PP Lampulo Banda Aceh terletak pada posisi geografis 5,576336 N dan 95,323058 E, secara tata kelola operasional merupakan salah satu UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berada dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (Peraturan Gubernur NAD Nomor 27 Tahun 2009).
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memahami definisi pelabuhan perikanan
2. Memahami definisi dan pengertia fasilitas pokok dan fasilitas fungsional
3. Mengetahui macam – macam aktivitas  pelabuhan perikanan Samudera (PPS) Lampulo
4. Mahasiswa mampu mendistribusikan isi dari makalah ini
5.  Sebagai bahan belajar dan informasi bagi mahasiswa



BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PELABUHAN PERIKANAN

2.1 Topografi Pelabuhan Perikanan
Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki posisi yang sangat strategis yaitu terletak di penghujung sebelah Barat wilayah Republik Indonesia yang berbatasan dengan Negara-Negara Asia Selatan, dikelilingi oleh Selat Malaka dan Samudera Hindia yang memiliki potensi sumberdaya perikanan yang sangat tinggi.  Secara administratif Kota Banda Aceh terdiri dari 9 (sembilan)kecamatan dengan 69 (enam puluh sembilan) desa dan 20 (dua puluh) kelurahan.  Lokasi PPS Lampulo berada pada wilayah Kampung Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2.2 Geografi
Secara geografis Kota Banda Aceh terletak antara  05º 30´ 45˝-05º 36´ 16˝ LU dan 95º 16´ 15˝-95º 22´ 35˝ BT. Batas-batas wilayah Banda Aceh sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar  
Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia  
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.

Gambaran Peta Pelabuhan Lampulo



BAB III
PEMBAHASAN


Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi. 
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan egiatan penunjang perikanan.       
Di sektor kelautan dan perikanan terdapat kegiatan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang memerlukan adanya fasilitas pendaratan ikan atau pelabuhan yang khusus melayani aktifitas industri dan perdagangan ikan. Umumnya yang dilayani adalah kegiatan perikanan tangkap di laut. Dalam hal ini maka pelabuhan yang khusus melayani kegiatan perikanan merupakan fasilitas pendaratan yang menjadi pangkalan bagi kapal-kapal perikanan dan menjadi terminal yang menghubungkan kegiatan perikanan di darat dan di laut (Ditjenkan, 1994).
Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlidung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga dimana kapal  dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Triadmojo, 1996).
Menurut Kandi (2005),  mendefinisiskan pelabuhan adalah pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasarannya. Selain memberikan perlindungan bagi kapal-kapal perikanan yang mengisi bahan bakar, mendaratkan ikan maupun yang berlabuh, melayani penanganan dan pemprosesan hasil tangkapan serta tata niaganya. Pelabuhan perikanan harus pula dapat melayani kebutuhan nelayan untuk beristirahat atau melakukan kegiatan sosial lainnya di daratan.
Berbeda dengan pelabuhan niaga umumnya pelabuhan perikanan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu bahwa selain memiliki fasilitas-fasilitas pokok seperti breakwater atau penahan gelombang, jetty atau dermaga dan ‘basin’ atau kolam pelabuhan dan fasilitas fungsional yang umum seperti gedung perkantoran, bengkel, gudang, tempat parkir, jalan raya, dan sebagainya. Harus pula dilengkapi dengan fasilitas yang mutlak dibutuhkan untuk menunjang kelancaran aktivitas usaha perikanan tersebut seperti misalnya tempat pendaratan, pelelangan ikan, pabrik es (Satria, 2002).
Posisi geografis Kota Banda Aceh yang berada di ujung Barat Pulau Sumatera, dan berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional yaitu Samudera Hindia dan Selat Malaka, dapat menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan Pelabuhan Perikanan (PP) Lampulo menjadi pelabuhan perikanan bertaraf internasional dan sebagai Outer Ring Fishing Port Development (ORFPoD). 
Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo merupakan pelabuhan perikanan samudera (PPS) yang belum berupaya secara optimal setelah tsunami.  Sebanyak 9.563 unit perahu tanpa motor, perahu motor tempel dan kapal motor hancur/hilang/rusak akibat tsunami, termasuk juga PPP Lampulo, 30 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), pabrik es, cold storage, Balai Benih Ikan/Balai Benih Udang, dan Pasar Ikan.
Di Provinsi Aceh terdapat 1 unit Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo. PPP Lampulo merupakan satu-satunya pelabuhan perikanan pantai yang ada di Kota Banda Aceh dan pada hakekatnya merupakan sentralisasi kegiatan perikanan yang menampung seluruh aktivitas perikanan, baik nelayan yang menggunakan motor kecil (mesin tempel < 10 GT), maupun nelayan yang menggunakan motor besar (kapal 30 GT).  Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo secara geografis letaknya cukup strategis, karena terletak pada koordinat 50º 34' 45" Lintang Utara, dan 950º 19' 30" Bujur Timur jauh dari hempasan ombak laut lebih satu kilometer (Anonim, 2008).  Posisi yang cukup strategis tersebut memudahkan kapal-kapal nelayan bersandar untuk membongkar dan mendaratkan hasil tangkapannya di PPS Lampulo.  Selain itu karena posisi tersebut membuat pelabuhan ini juga memiliki beberapa keuntungan lain yaitu mudah dijangkau oleh masyarakat, jarak dengan pasar ikan dekat sehingga aksesnya lebih mudah, serta mempermudah jalur distribusi dan pemasaran.  
3.1 Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Menurut Lubis (2000), di dalam pelaksanaannya fungsi dan peranannya, pelabuhan perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana yang ada pada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan skala usaha perikanannya. Fasilitas-fasilitas yang terdapat di Pelabuhan Perikanan atau di Pangkalan Pendaratan Ikan pada umumnya terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas tambahan/ penunjang.
Pelabuhan perikanan pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud tercapainya tujuan pembangunan perikanan, karena pelabuhan perikanan berperan penting dan strategis dalam menunjang peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat perikanan, serta mempercepat pelayanan terhadap seluruh kegiatan yang bergerak dibidang usaha perikanan.

3.1.1 Fasilitas Pokok (Basic Facility)
Menurut Lubis (2000), fasilitas pokok adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan pelayaran dan juga tempat berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan antara lain terdiri dari:

a. Dermaga
Dermaga pendaratan ikan merupakan fasilitas vital karena keberadaannya ditandai dengan banyaknya kapal-kapal yang merapatkan kapal dan melaksanakan bongkar hasil tangkapan.  Di PPP Lampulo, kegiatan pembongkaran hasil tangkapan umumnya dilaksanakan oleh kapal-kapal ikan dengan alat tangkap purse seine dan alat tangkap pancing disamping motor-motor tempel yang digunakan oleh nelayan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke pelabuhan (fishing base).  

Dermaga Lampulo


b. Kolam Labuh
Kolam pelabuhan adalah lokasi perairan tempat masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga.  Daerah perairan yang digunakan untuk kapal penangkapan ikan berlabuh merupakan fasilitas vital di suatu pelabuhan perikanan. 

Kolam Labuh Lampulo


c. Break water atau Pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan kelautan yang berfungsi khusus untuk untuk melindungi pantai atau daerah di sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut. Menurut Nazir (1999), breakwater menurut bentuknya dibedakan menjadi beberapa tipe yaitu:
a.  Tipe Breakwater Timbunan (the Mound Type or The Rubble Mound Type)
b.  Tipe Breakwater Dinding Tegak (The Wall Type)

Break Water Lampulo


d. Alur Pelayaran
Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal. Alur pelayaran bertujuan untuk mengarahkan kapal-kapal yang akan keluar masuk ke pelbuhan sehingga pelabuhan bisa lebih teratur. Alur pelayaran harus memiliki kedalaman dan lebar yang cukup agar bisa dilalui kapal-kapal yang direncanakan untuk berlabuh.

Alur Pelayaran Lampulo



e. Lahan
Lahan merupakan tanah kosong yang masih isa dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana yang ada dipelabuhan.

Lahan Lampulo


f. Jalan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk banunan pelengkap yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah yang dalam hal ini digunakan untuk keperluan pelabuhan.




3.1.2  Fasilitas Fungsional (Functional facility)
Indriato (2006) Fasilitas fungsional pelabuhan perikanan (Functional facility) adalah fasilitas yang berfungsi mempertinggi nilai guna dari fasilitas dasar dengan cara    memberikan pelayanan yang diperlukan, adapun fasilitas fungsional yang diperlukan dipelabuhan diantaranya ialah :
a. Tempat pelelangan ikan (TPI)  
Tempat pelelangan ikan adalah tempat yang disediakan oleh pihak pelabuhan sebagai tempat dilakukannya pemasaran ikan hasil tangkapan yang dilakukan dengan sistem penjualan oleh “toke bangku”.  TPI selain tempat terjadinya transaksi jual beli juga sebagai tempat kegiatan penyortiran ikan, penimbangan, dan pengepakan ikan yang terjual Tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo mempunyai luas 480 m². 

Transaksi Jual Beli Ikan di Lampulo

b. Drainase
Dainase dalah pembuangan air ecara massa air selain alami atau buatan dri permukaan atau bawah permukaan dari suatu empat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan.

Drainase Lampulo


c. Pasar
Pasar merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai factor produkasi yang lainnya.
Pasar Lampulo


d. Cold Storage
Cold Storage merupakan sebuah bangunan yang di fungsikan untuk menyimpan bahan-bahan mentah agar tidak mengalami proses pembusukan sampai pada waktunya akan dikirim ke konsumen, dimana pencagahan kebusukan dilakukan dengan metode pendinginan.

Cold Storage Lampulo

e. SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan)
Tempat penyediaan bahan bakar di pelabuhan perikanan sangat membantu nelayan dalam proses pengoperasian penangkapan ikan.  Kapasitas penggunaan bahan bakar minyak (solar) disesuaikan dengan kebutuhan kapal yang memanfaatkannya dan jarak  fishing ground.  
Pelaksana penyaluran BBM solar adalah pihak investor swasta yang menyalurkan BBM solar langsung kepada para nelayan dengan sistem pembayaran tunai.  Hal ini untuk menghindari adanya peningkatan nilai jual BBM solar jika penyalurannya melalui pedagang eceran.

SPDN Lampulo

f. Docking
Doking kapal merupakan sebuahb tempat diperaiaran dengan fungsinya untuk melakukan proses pembangunan kapal dan perbaikan kapal dan juga melakukan perawatan atau pemeliharaan kapal.

g. Bengkel
Bengkel adalah sebuah tempat yang meyediakanruang dan peralatan untuk melakukan konstruksi atau manufaktur untuk memperbaiki kapal/mesin yang ada di kapal.

 
Bengkel Nelayan Lampulo

h. Perkampungan Nelayan
Kampung nelayan merupakan permukiman yang identik dengan komunitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang karakteristik berupa masyarakat tradisional dengan kondisi ekonomi dan latar belakang pendidikan yang relatif rendah dan terbatas.

Perkampungan Nelayan Lampulo
 

i. Tempat Parkir
Fasilitas penting yang ada di pelabuhan perikanan yaitu tempat parkir. Tempat parkir diperlukan untuk memperlancar aktivitas keluar masuknya kendaraan.  Tempat parkir juga digunakan untuk pengepakan hasil tangkapan, kunjungan masyarakat yang ingin membeli hasil tangkapan, dan pemasokan bahan-bahan keperluan operasional di pelabuhan perikanan.  Kegiatan di tempat parkir perlu diatur dan ditata dengan baik, agar tidak menimbulkan kesemerawutan yang mengakibatkan terhambatnya laju kendaraan.  Tempat parkir perlu ditata berdasarkan kegiatannya.  Tempat parkir untuk kegiatan pemasukan hasil tangkapan harus terpisah dengan tempat parkir masyarakat yang datang hanya untuk berkunjung atau membeli ikan agar tidak terjadi kesemerawutan.

Lahan Parkir di Lampulo

j. Fasilitas tangki dan instalasi air  
Tangki dan instalasi air merupakan fasilitas yang harus dimiliki oleh pelabuhan perikanan.  Ketidaktersediaan tangki dan instalasi air dapat menghambat peran dan aktivitas di pelabuhan perikanan.  Fungsi air tawar di pelabuhan perikanan adalah sebagai bahan perbekalan dalam aktivitas operasional penangkapan ikan, pabrik es, air minum, dan untuk pembersihan hasil tangkapan juga fasilitas yang tersedia.
Di pelabuhan perikanan, banyaknya air tawar yang dibutuhkan ditentukan oleh kebutuhan kapal penangkapan ikan, yang termasuk sebagai kebutuhan pokok nelayan dalam melakukan operasi penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan, dan aktivitas lainnya di pelabuhan perikanan seperti membersihkan dan kebutuhan aktivitas harian.  
Penampung Air di Lampulo

k. Toilet
Fasilitas toilet   Di PPP Lampulo 2 toilet dengan satu toilet untuk laki-laki dan satu toilet untuk perempuan.  Toilet ini terletak di dalam kawasan tempat samping mesjid.  Ratio jumlah toilet dan jumlah pemakai yang meliputi nelayan serta para pengguna jasa fasilitas di pelabuhan perikanan dirasakan belum memadai sehingga perlu ditambah jumlahnya.

Toilet Lampulo
 
l. Fasilitas balai pertemuan nelayan 
Berbeda dengan fasilitas lain yang ada di PPP Lampulo yang dimiliki oleh pihak UPTD dan pihak Perum, maka balai pertemuan nelayan ini dimiliki oleh “Panglima Laôt”.  Balai pertemuan nelayan ini digunakan oleh “Panglima Laôt” untuk mengumpulkan seluruh nelayan yang ada di Lampulo ketika untuk rapat dan mengadakan berbagai acara.  


m. Tempat Ibadah
Merupakan tempatsuci yang digunakan para nelayan dan masyarakat sekitarnya untuk melakukan ibadah.

Masjid Lampulo


n. Fasilitas generator listrik
Instalasi Listrik merupakan jaringan perlengkapan yang membangkitkan memakai, mengatur, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik.

o. Gudang Transit
Gedung transit adalah tipikal pegudangan dimana prodak di terima didalam suatu fasilitas gudang yang kemudian digabungkan untuk tujuan  pengiriman yang sama lalu diberangkatkan dengan waktu yang secepatnya tanpa harus disimpan didalam gudang. Gudang ini tidak memerlukan tempat yang luas dan hanya meletakan barangnya diatas palet (tidak memerlukan rak).




3.2 Aktifitas Pelabuhan
3.2.1 Dermaga
Dermaga pendaratan ikan merupakan fasilitas vital karena keberadaannya ditandai dengan banyaknya kapal-kapal yang merapatkan kapal dan melaksanakan bongkar hasil tangkapan.  Di PPS Lampulo, kegiatan pembongkaran hasil tangkapan umumnya dilaksanakan oleh kapal-kapal ikan dengan alat tangkap purse seine dan alat tangkap pancing disamping motor-motor tempel yang digunakan oleh nelayan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke pelabuhan (fishing base).  Bentuk dermaga di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo dibangun sejajar dengan garis pantai (shore line). Panjang dermaga 300 m yang berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal khususnya sebagai tempat membongkar ikan dan pengisian bahan perbekalan bagi kapal penangkapan ikan.  Konstruksi dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo tidak dilengkapi dengan fender sehingga dapat terjadi benturan dan gesekan ketika kapal merapat untuk melakukan pembongkaran ikan ataupun mengisi perbekalan untuk kembali melaut. Sampai saat ini dermaga di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo masih digunakan sebagaimana fungsinya namun sering terjadi antrian kapal yang akan mendaratkan hasil tangkapannya.

3.2.2 TPI (Tempat Pelelangan Ikan)
Tempat pelelangan ikan (TPI)  Tempat pelelangan ikan adalah tempat yang disediakan oleh pihak pelabuhan sebagai tempat dilakukannya pemasaran ikan hasil tangkapan yang dilakukan dengan sistem penjualan oleh “toke bangku”.  TPI selain tempat terjadinya transaksi jual beli juga sebagai tempat kegiatan penyortiran ikan, penimbangan, dan pengepakan ikan yang terjual.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas pendaratan yang dilakukan di TPI PPS Lampulo sebanyak 2 kali/hari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 dan menjelang malam atau sore hari pukul 18.00.  Hal ini dikarenakan operasional penangkapan yang dilakukan one day fishing sehingga pendaratan ikan secara umum dilakukan pada pagi hari untuk kapal yang melakukan operasional malam hari dan didaratkan malam hari untuk kapal yang melakukan penangkapan pagi hari.  
Semenjak dibangun pasca tsunami, kondisi bangunan TPI sekarang masih layak untuk digunakan tetapi dari segi tingkat kebersihan TPI yang masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi lantai TPI yang kotor dan karena sering tergenang air mengakibatkan lantai TPI berlubang, saluran pembuangan yang penuh oleh sampah.  Kondisi TPI saat ini masih memenuhi kebutuhan para nelayan untuk melakukan transaksi, namun pada saat-saat tertentu seperti musim ikan terjadi antrian, sehingga terkesan TPI tidak dapat menampung aktivitas transaksi penjualan hasil tangkapan.  Kurangnya luasnya TPI, mengakibatkan para nelayan mengambil alternatif penjualan hasil tangkapan dengan memanfaatkan pelataran dermaga sebagai tempat penjualan alternatif.  Hal ini mengakibatkan terganggunya aktivitas di dermaga dalam pengangkutan hasil tangkapan dari kapal ke gedung TPI.  
Selain itu juga menyebabkan biaya operasional bertambah karena dilakukan penambahan es guna menjaga mutu ikan hasil tangkapan. Apabila terjadi antrian yang panjang biasanya para pedagang ikan membawa ikannya langsung ke pasar ikan yang jaraknya ± 1 km dari PPS Lampulo, atau dilakukan penyimpanan di gudang pengepakan.  Kurangnya kapasitas TPI adalah merupakan salah satu penyebab kurang tertariknya para nelayan untuk melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di PPP Lampulo, padahal pelabuhan ini merupakan pelabuhan terbesar yang saat ini dimilliki oleh Provinsi Aceh.  

3.2.3 Hasil Tangkapan
Hasil-hasil tangkapan daratkan di PPS Lampulo tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal namum juga diangkut ke luar kota bahkan ke luar negeri untuk diekspor. Hal ini pasti akan membutuhkan perlakuan berbeda dari ikan-ikan yang didistribusikan hanya di dalam daerah tersebut. 
Biasanya ikan-ikan hsil tangkapan  yang akan didistribusikan kelua daerah/negara diangkat  menggunakan alat transportasi laut, serta digunakan pula container yang dilengkapi pendingin untuk menjaga mutu ikan. Ikan-ikan yang diekspor terlebih dahulu dimasukkan ke dalam cold storage sebelum diangkut menggunakan transportasi yang dimaksud.

3.2.4 Kesyahbandaran
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sesuai dengan fungsinya tugas Syahbandar mengawasi kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan, keamanan, dan ketertitaban di pelabuhan.
 
Kantor Syahbandar Lampulo

            Sudah sepantasnya bahwa syahbandar ini merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan penting didalam pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan. Melihat fungsinya sebagai pengawas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Tugas yang ditanggung pun cukup besar yaitu salah satunya akan dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan kapal di laut ( human error / act of God ). Selain itu seorang Syahbandar haruslah mampu bersikap tegas, Brain memiliki pengetahuan luas serta memahami setiap peraturan pelayaran sehingga dalam setiap langkah yang diambil berdasarkan peraturan yang ada.
Menurut UU nomor 17 tahun 2008 Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Adapun Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini ialah:
1. Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut.
2. fasilitas pokok adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan pelayaran dan juga tempat berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan antara lain terdiri dari: dermaga, break water, Kolam labuh, lahan, alur pelayaran, dan jalan.
3. Fasilitas fungsional pelabuhan perikanan (Functional facility) adalah fasilitas yang berfungsi mempertinggi nilai guna dari fasilitas dasar dengan cara    memberikan pelayanan yang diperlukan.
4. Dermaga pendaratan ikan merupakan fasilitas vital karena keberadaannya ditandai dengan banyaknya kapal-kapal yang merapatkan kapal dan melaksanakan bongkar hasil tangkapan.  Di PPS Lampulo, kegiatan pembongkaran hasil tangkapan umumnya dilaksanakan oleh kapal-kapal ikan dengan alat tangkap purse seine dan alat tangkap pancing disamping motor-motor tempel yang digunakan oleh nelayan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke pelabuhan (fishing base).  
5. Aktivitas pendaratan yang dilakukan di TPI PPS Lampulo sebanyak 2 kali/hari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 dan menjelang malam atau sore hari pukul 18.00.  Hal ini dikarenakan operasional penangkapan yang dilakukan one day fishing.
6. Hasil-hasil tangkapan yang didaratkan di PPS Lampulo tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal namum juga diangkut ke luar kota bahkan ke luar negeri untuk diekspor.
7. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.





Post a Comment

0 Comments